Jumat, 09 November 2012

Belasan Mantan Koruptor Jadi Pejabat Di Kepulauan Riau

Belasan Mantan Koruptor Jadi Pejabat Di Kepulauan Riau | Gho Blog's - Azirwan yang pernah divonis karena telah melakukan tindakan korupsi justru justru sempat dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. 

Azirwan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Publik menolak promosi jabatan Azirwan karena dia sempat terlibat kasus korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan setelah menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung pada tahun 2008 lalu.

Selain itu berdasar data yang dibeberkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kepri, ada 14 pejabat mantan koruptor yang dipromosikan lagi menduduki jabatan penting.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Said, mengatakan "Kalau punya malu, mereka semestinya tak bekerja lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), apalagi kemudian diangkat menjadi pejabat publik"

Masih ada 8 mantan koruptor yang menjadi pejabat di Provinsi Kepulauan Riau :
  1. Yan Indra => Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun
  2. Raja Faisal Yusuf => Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjungpinang
  3. Senagip => Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna
  4. Yusrizal => Kepala Dinas Pariwisata di Natuna
  5. Iskandar Ideris => Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
  6. Dedy ZN => Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
  7. Jabar Ali => Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan
  8. Togi Simanjuntak => Kepala Satpol Pamong Praja
Sumber =>>

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutuk sikap Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani yang mengangkat mantan Sekretais Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri), Azirwan menjadi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"PNS koruptor berapapun hukumannya, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS, di Undang-undang kepegawaian pasal 23 diatur mengenai pemberhentian tidak hormat terhadap PNS, karena praktik suap ini menciderai sumpah jabatannya untuk berlaku jujur," kata anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Hal senada juga diungkapkan pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo. Menurutnya koruptor tidak pantas mendapatkan kembali posisi di pemerintahan pasca hukumannya selesai. Hal ini akan menjadi preseden buruk, dan menunjukan sikap toleransi terhadap korupsi. "Tidak pantas koruptor mendapat posisi dan mendapat jabatan. Ini akan meluaskan efek korupsi, sehingga korupsi tidak memiliki efek jera." kata Romo Benny. Ia pun mendesak Presiden untuk ikut bertindak, karena khawatir ini akan menjadi kebiasaan di daerah. "Presiden perlu segera meninjau ulang, bahkan dibatalkan demi hukum, karena dari batasan etika pengangkatan ini tidak pantas."

Bagaimana menurut anda....?
Pantaskah mantan koruptor kembali menjadi pejabat pemerintahan...??



Tidak ada komentar:

Posting Komentar