”Saya yakin, hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu mengenai kenaikan TDL. Mereka juga saya yakin tidak mengetahui berapa besaran kenaikannya,” ujar Rudi kepada koran ini, Ahad (30/12).
Rudi memaparkan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 tahun 2012, yang diterbitkan pada 21 Desember lalu, bahwa yang tidak mengalami kenaikan adalah listrik dengan daya 450 dan 900 Watt. Sedangkan sisanya baik rumah tangga dan industri mengalami kenaikan yang bervariasi.
”Rumah tangga yang 1.300 watt ke atas, kenaikannya rata-rata 6,5 persen. Dan untuk industri kenaikannya rata-rata 4,5 persen,” sebutnya.
Anehnya, kenaikan yang 6,5 persen dan 4,5 persen ini hanya untuk tiga bulan ke depan dan selanjutnya akan dinaikkan lagi hingga batas maksimal terendah 15 persen. Pasalnya angka 15 persen itu sudah ditetapkan dalam permen ESDM no 30 tahun 2012 yang terkesan disembunyikan.
Nah, saat ini, sambung Rudi, dengan minimnya sosialisasi dari pihak PLN membuat mayoritas masyarakat bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran kenaikan TDL ini. Khususnya dengan metode per tiga bulan tersebut. Dikhawatirkan angka 4,5 atau 6,5 persen ini akan diakumulasi setiap tiga bulannya, dan akhirnya kenaikan TDL bisa menembus 30 persen.
”Saya paham kenapa PLN Tanjungpinang belum melakukan sosialisasi secara transparan. Mungkin saja arahan dari pusat belum ada,” ujarnya.
Namun yang perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa kenaikan TDL ini yang akan merasakan dampak negatifnya adalah masyarakat. Baik itu warga sebagai konsumen PLN, maupun ketika para warga melakukan transaksi jual beli barang di luar rumah.
“Saya hanya berharap PLN bisa sesegera mungkin mensosialisasikan kenaikan TDL ini, jangan sampai variasi kenaikan yang tidak konstan ini akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat,” harapnya.
Terpisah, Manager Area PLN Tanjungpinang, Agustian membenarkan kenaikan TDL pada 1 Januari mendatang. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialiasasi secara menyeluruh kepada warga di Kepri, khususnya para pelanggan PLN.
“Meskipun naik pada 1 Januari, tapi pembayarannya tetap pada Februari 2013. Jadi kami masih ada waktu untuk memaparkan kebijakan pusat ini kepada masyarakat,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar