Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Mahasiswa UPI "YPYK" Padang Dipanggil Provost | Gho Blog's - Pelaku dugaan pemukulan kepada Shaka Musti (19), mahasiswa Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, telah dipanggil Provost Polresta Padang. "Sudah kita panggil dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kanit Provost Polresta Padang, AKP Warman, Jumat (25/1) malam di Markas Polresta Padang.
Kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oknum yang menjabat Kanit Polsek Padang Timur, DPS, terjadi pada Selasa lalu. "Setelah pemanggilannya, kita akan memintai keterangan beberapa saksi juga," ujar Warman.
Saat ini, AKP Warman belum bisa memastikan apakah DPS sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. "Masih penyelidikan, belum ada tersangka, masih penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.
Terjadinya peristiwa pemukulan terhadap mahasiswa UPI menyebar di jejaring sosial facebook telah mengusik anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago yang tengah pulang ke daerah pemilihan. "Provost harus usut tuntas kasus dugaan penganiayaan itu, jangan sampai tiba diperut dikempeskan tiba di mata dipicingkan, ingat siapa saja sama di mata hukum," ujar Taslim.
Sementara Ipda DPS mulai tersudut dan mengakui dirinya sudah dipanggil Provost Polresta Padang.
"Sudah dimintai keterangan terkait laporan dua mahasiswa tersebut," ujarnya.
Bahkan kata DPS, sore setelah kejadian (Selasa, Red) dia telah meminta maaf terhadap kedua korban. "Korban juga sudah memafkan bahkan sepeda motor dan surat-surat telah diserahkan kepada korban dan korban pun pergi meninggalkan Polsek Padang Timur," ujarnya.
Tapi, kata DPS, pada malam harinya kedua korban kembali mendatangi Mapolsek Padang Timur. Kedatangan korban itu juga didampingi kakaknya yang merupakan anggota TNI. "Kembali malam itu saya jelaskan dan meminta maaf kembali kepada korban," ujar DPS.
Tapi kakak korban tidak menerima dan tetap melaporkan DPS ke Provost Polresta Padang. Bahkan bersama orangtuanya juga mengadu dan menunjuk LBH Padang sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Wakil Direktur LBH Padang sekaligus kuasa hukum korban, Roni Saputra, Ipda DPS sudah dilaporkan ke Polda Sumbar. "Kita sudah melapor sore tadi ke SPKT Polda Sumbar dengan nomor LP/I/2013-SPKT Sbr, tertanggal 25 Januari 2013, diterima Aipda Hengki Darmawan," ujar Roni, Jum'at (25/1). (Sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar